Tanggapi Larangan Takbir Keliling, DPRD Pati: Yang Dilarang Dangdutan, Bukan Takbiran

Tanggapi Larangan Takbir Keliling, DPRD Pati: Yang Dilarang Dangdutan, Bukan Takbiran

Anggota DPRD Pati, Noto Subiyanto. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 16 April 2022 nomor: 339/1053 tentang Larangan Penyelenggaraan Takbir Keliling pada malam Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Pati. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi kembali maka diperintahkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 H. Adapun penyelenggaraan kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid/mushola masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet. Hingga muncul flyer ajakan demo menolak SE Bupati Pati tersebut di media sosial. Belum diketahui, dari mana ajakan demo itu bermula. Belum jelas pula, siapa koordinator aksi kegiatan tersebut.

Akan tetapi, untuk mencegah terjadinya kericuhan akibat SE Bupati Pati Haryanto tersebut, anggota DPRD Pati, Noto Subiyanto pun angkat bicara. Ia mengatakan ada kesalahan pemahaman masyarakat Pati terkait isi SE tersebut.

Masih Pandemi, Warga Pati Diimbau Takbiran di Masjid

“Sebenarnya bupati itu tidak melarang diadakannya takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri nanti. Yang dilarang itu mereka yang menggunakan sound system di atas truk. Kalau hanya takbir jalan kaki keliling desa itu boleh,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (18/4).

Dirinya menilai, perayaan seperti itu bukan suatu bentuk perayaan Idul Fitri karena yang diputar bukanlah dengungan takbir, melainkan dangdut dan DJ.

“Mereka yang naik di atas truk itu membunyikan lagu-lagu dangdut dan DJ melalui sound system yang besar. Harusnya ‘kan yang namanya takbir itu ya takbiran bukan dangdutan,” tambahnya.

Politisi PDI-P ini khawatir hal yang demikian ini menimbulkan konflik antar pemuda desa, sehingga dilarang oleh Bupati melalui SE tersebut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version