Tak Punya Izin, Tower di Gebog Kudus Disegel Petugas

Tak Punya Izin, Tower di Gebog Kudus Disegel Petugas

PENYEGELAN: Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Kusnaeni saat menyegel tower milik PT. Inti Bangun Sejahtera di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Jumat (22/4). (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebuah bangunan tower atau menara telekomunikasi yang berada di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jumat (22/4). Tower tersebut disegel oleh petugas karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif melalui Kabid Penegakan Perda, Kusnaeni mengatakan bahwa, tower yang sudah dibangun tersebut memang belum mendapatkan IMB. Pihaknya pun mengaku sudah memberikan peringatan beberapa kali, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah beberapa kali mengingatkan untuk datang ke kantor supaya segera menyelesaikan masalah terkait perizinan, tapi sampai saat ini belum juga mengurusi. Akhirnya kami lakukan penyegelan,” kata Kusnaeni.

Ia menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena pendirian bangunan tower itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami akan berusaha menertibkan setiap bangunan yang ada sesuai dengan Perda yang berlaku,” ucapnya.

Ratusan Menara Telekomunikasi di Pati Belum Bayar Pajak pada Pemerintah

Pihaknya menyebut, akan selalu melaksanakan penertiban bangunan tanpa IMB, khususnya bangunan tower. “Kami akan segel semua bangunan yang belum memiliki izin,” tegasnya.

Kusnaeni menuturkan, bagi pemilik bangunan yang disegel tersebut diminta untuk segera menyelesaikan proses perizinan. Hal ini agar segel pada tower tersebut bisa dibuka dan bangunan bisa dioperasikan kembali.

“Para pemilik tower bisa segera menghubungi Satpol PP untuk pembukaan segel dan bisa segera mengurusi IMB-nya ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Yang penting ada itikad baik untuk mengurusi izin lalu kita akan buka segelnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat supaya bisa mentaati Perda yang berlaku. Jika ingin mendirikan bangunan, diharapkan bisa menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu.

“Saya harap semua bangunan itu sebelum dibangun, proses perizinannya diselesaikan dulu. Jangan bangun dulu baru proses izin, itu akan menimbulkan keributan di masyarakat karena jelas melanggar Perda,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version