BATANG, Lingkarjateng.id – Dalam rangka mendukung fasilitasi kebutuhan tenaga kerja Kabupaten Batang terutama pada Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan Kawasan Industri Swasta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) tahun 2023 hingga 2026 di Aula Bupati Batang pada Senin, 17 Oktober 2022.
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa penyusunan RTKD sangat penting sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan yang memuat semua kebutuhan tenaga kerja maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Batang.
Setelah RTKD ini selesai, lanjut dia, nantinya sebagai bahan acuan Pemkab Batang dalam kebutuhan tenaga kerja di KITB untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja dan terkait keterampilan yang dibutuhkan.
“Penyusunan RTKD bertujuan membangun rancangan tenaga kerja yang baik menyangkut dengan pemberdayaan dan pendayagunaan SDM di Kabupaten Batan secara optimal, serta mewujudkan kesempatan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat lokal yang sesuai kebutuhan dan memberikan perlindungan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan RTKD harus sistematis guna menjadi dasar acuan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk jangka waktu tiga tahun kedepan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Batang, Suprapto mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja 300.000 orang yang diperkirakan sampai tahun 2031 kebutuhannya untuk KITB, Kawasan Industri Swasta dan industri yang kecil-kecil di Kabupaten Batang.
“Pertama yang kita lakukan penempatan informasi tenaga kerja melalui sistem tenaga kerja yang dari turunan itu kita membuat aplikasi Batang Career,” terangnya.
Sesuai perkembangannya, lanjut Suprapto, dipantau oleh Pemerintah Pusat yang nantinya bakal digunakan untuk membuka lowongan kerja di Kabupaten Batang lewat satu pintu Batang Career.
“Saat ini kita memulai menyusun RTKD dalam rangka mengantisipasi langkah-langkah di kawasan industri tersebut. Kemudian dari rencana ini akan muncul yang harus kita lakukan adalah melakukan pelatihan-pelatihan,” tegasnya.
Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kesempatan membuka pekerjaan, tambah dia, secara formal atau non formal nantinya juga harus melihat RTKD yang tengah disusun.
“Berkepihakan Pemkab Batang dalam kebutuhan tenaga yang dibutuhkan KITB Batang dan industri lainnya sesuai regulasi, kita mengutamakan masyarakat Kabupaten Batang yang mempunyai kemampuan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)