SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua RW 7 Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Suparno meminta pembangunan palang di perlintasan kereta api Kemijen. Pasalnya, sudah puluhan tahun tak kunjung dibuatkan palang pintu kereta api.
Suparno menyebut, pembangunan rel kereta api di perlintasan hanya sekedar wacana, namun realisasi tak kunjung diupayakan.
“Kemarin di Forum kelurahan juga membahas palang pintu rel. Sebelumnya setahun yang lalu juga dibahas palang pintu. Dulu dari KAI akan membantu, sarana-prasarana di palang pintu. Tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, masyarakat tidak keberatan apabila pembangunan palang harus menggunakan swadaya. Namun tidak hanya melibatkan warga RW 7 saja, tetapi juga seluruh masyarakat di Kelurahan Kemijen dan Kecamatan Semarang Utara.
Nihilnya palang perlintasan kereta diakui Suparno sudah puluhan tahun lamanya. “Ketika saya ke sini belum ada palang pintu. Tahun 2002 sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.
Akibat tidak adanya palang pintu kereta api, telah menyebabkan banyak korban. Ia membeberkan, bahkan sudah ada sekitar 10 korban termasuk tiga tetangganya yang meninggal, akibat tak dibangunnya fasilitas vital tersebut.
“Korban warga RW 7, ibu dan anak ketika sore pas mau berbuka puasa. Anak dan ibunya pulang ke sini ada kereta, yang tahu anaknya dulu , dan akhirnya tertabrak,” tuturnya.
Hal yang dikhawatirkan yaitu masyarakat yang tidak tahu tempat perlintasan di Kemijen dan melakukan penyebrangan. Sehingga ketika tiba-tiba ada kereta yang lewat, akhirnya kembali memakan korban.
Selain tidak ada palang kereta api, rambu sinyal kereta pun kini mulai sudah rusak. Tak hanya itu, lampu penerang pun juga banyak yang mati. Sehingga ketika malam tampak gelap.
“Kalau warga sini ‘kan tahu kalau ada perlintasan, takutnya luar daerah , lewat sini ‘kan tidak tahu kalau ada kereta lintasan, tapi kalau ada rambu-rambu sinyal itu ‘kan membantu,” pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pembangunan palang pintu di perlintasan kereta menurut PT KAI adalah kewenangan pemerintah kota. Dari PT KAI sendiri hanya menjalankan tugas sesuai aturan dari Pemerintah Kota Semarang. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)