PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno memenuhi undangan audiensi di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Pati pada Kamis, 24 Agustus 2023. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut soal statement di Koran Lingkar edisi 10 Agustus 2023 berjudul “Desa Disebut Akan Pegang Pengisian Perades”
Permintaan audiensi itu datang dari Koalisi Lembaga Pati (KLP) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Penggiat Indonesia Mandiri (KMPIM), LSM TAJAM, dan LSM JPKP.
Poin yang KLP persoalkan adalah mengenai pernyataan Sukarno di Koran Lingkar: “bahwa sebenarnya keberadaan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 telah melanggar Undang-Undang.”
Statement Sukarno tersebut dalam konteks menanggapi kewenangan pengisian kekosongan perangkat desa (perades) yang semestinya dikembalikan ke Pemerintah Desa, dan bukannya di Pemerintah Daerah seperti sekarang ini.
Akan tetapi, pernyataan Sukarno di Koran Lingkar tersebut rupanya mengundang reaksi dari KLP dan menuntut politisi dari Partai Golkar itu untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang dianggap tidak tepat.
KLP berpendapat, Sukarno sebagai Anggota Komisi B kurang tepat dalam memberitakan statement perihal Perades, yang notabene wewenang dari Komisi A.
“Di sini kami mempertanyakan maksud dari Pak Karno dalam memberitakan statement soal perangkat desa yang tayang di Koran Lingkar tanggal 10 Agustus lalu,” kata penanggung jawab KLP, Hanggoro.
Atas protes tersebut, Sukarno menjawab santai bahwa apa yang ia sampaikan kepada awak media adalah hal yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“Saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keluhan, termasuk statement saya karena pelaksanaannya (pengisian Perades, red.) ada hal yang kurang pas. Yang jadi masalah itu, kepala desa ingin mengangkat dan memberhentikan kepala desa. Saat itu, saya ditanya langsung. Jadi saya jawab sesuai realita di lapangan. Karena aspirasi sekecil apa pun kita punya wewenang untuk menyampaikan,” jawab Sukarno.
Begitupun saat disinggung posisinya selaku Komisi B yang memberikan pernyataan perihal wewenang Komisi A, Sukarno menjawab bahwa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan merupakan fungsi yang melekat ke semua anggota dewan.
“Memang DPR itu kolektif kolegial, sehingga jika tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa jalan. Tapi kalau statement ‘kan nggak ada masalah. Hanya imbauan, masukan, ajakan, karena kita itu mempunyai tugas legislasi, terus keuangan (anggaran, red), sama pengawasan. Kan melekat itu ke masing-masing anggota dewan. Cuma sistem kinerjanya dikelompokkan ke komisi,” jelasnya.
Sukarno mengaku memahami betul apa yang jadi keluhan Pemerintah Desa (Pemdes). Karena itu, bersama dengan pimpinan dewan dan pihak eksekutif, Sukarno setuju agar dilakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perades segera dikembalikan wewenangnya ke Pemdes.
“Sehingga di tahun ini ada revisi. Kemarin juga sudah bertemu dengan Pak Pj dengan harapan ada perbaikan. Memang itu ranahnya eksekutif, tapi kita yang di Dewan tidak lepas begitu saja. Kronologisnya ini ‘kan pada 2022 lalu, kami mengajukan hak angket, tapi ternyata ada masalah dalam pelaksanaannya. Di tahun 2023 ini, saya sering dapat masukan dan keluhan bahwa ada desa yang ingin mengisi perangkat harus menunggu Perbup yang baru,” lanjutnya.
Oleh karena merasa sudah mempelajari duduk perkaranya, ia pun berani menyuarakan pendapatnya bahwa Perbup Nomor 55 Tahun 2021 itu melanggar Undang-Undang dan meminta agar Perbup dihapus atau direvisi.
Meskipun statement-nya tersebut dipermasalahkan oleh LSM, ia mengaku tidak masalah dan tidak jera memberikan keterangan sesuai fakta kepada wartawan jika memang dibutuhkan.
“Kalau ada pertanyaan permasalahan dari Pati, masyarakat mengharapkan kita juga harus tahu. Tinggal kita proaktif mempelajari dan menanyakan,” imbuhnya.
Sukarno pun dengan tenang mengatakan bahwa atas pernyataannya di Koran Lingkar yang dipermasalahkan itu, ia tidak mendapat sanksi apa pun. Lantaran semua yang ia sampaikan berdasarkan data, fakta, dan keluhan masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)