BLORA, Lingkarjateng.id – Satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter yang diamankan diduga memuat solar ilegal pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu di Jalan Lingkar Baru wilayah Kecamatan Blora Kota, memancing respons sejumlah masyarakat di sekitar lokasi.
Salah satunya warga sekitar jalan baru yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan jika sebelum kejadian diamankannya truk tangki tersebut, ia merasa janggal karena beberapa kali truk tangki itu berputar-putar di sekitar lokasi.
“Kebetulan rumah saya dekat lokasi ini. Saya sempat curiga karena truk besar itu (tangki) pada tanggal, 21 Agustus lalu sudah berada di samping rumah saya (sebelah timur untuk parkir). Bahkan di tanggal tersebut, banyak masyarakat yang tahu, karena di sini sedang ada kegiatan lomba 17-an. Mungkin karena ada banyak orang. Jadi truk itu pindah lagi ke sisi selatan, tepatnya ruang Jalan Lingkar Besar yang belum jadi,” ungkapnya pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, usai kegiatan 17-an, truk yang diduga bermuatan BBM ilegal itu masih berada di sebelah Selatan Jalan Lingkar Baru hingga berhari-hari. Puncaknya pada Jumat, 26 Agustus 2022, keberadaan truk tersebut diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Saya dapat kabar itu kurang lebih jam 8 malam dari warga sini. Katanya ada lebih dari satu mobil ke selatan dan berhenti di truk tersebut. Ternyata mau mengamankan truk. Pokoknya truk tersebut sudah hampir semingguan di lokasi sini,” imbuhnya lagi.
Masih di waktu yang sama, ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut di sekitar lokasi dan yang berada di area persawahan, salah satu petani yang juga warga Kecamatan Blora Kota menyebut jika ia juga tahu perihal truk itu.
“Saya tahu kalau ada truk tangki parkir. Tapi tidak tahu kalau itu memuat BBM yang diduga ilegal. Saya cuma tahunya satu, kalau lain tidak tahu saya,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter yang diduga solar ilegal dengan nopol L 9683 UO. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami perkara dan melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka dan pasal yang menjeratnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)