PATI, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro akhirnya menanggapi maraknya tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Pati.
“Yang belum izin ya berhenti. Sudah saya uprek-uprek pokoknya yang tidak izin kok,” tegasnya ketika ditemui usai rapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jumat, 25 Agustus 2023.
Diketahui, tambang galian C ini masuk kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kabupaten Pati sendiri mempunyai sumber daya MBLB yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan yang biasanya digunakan sebagai bahan bangunan.
Beberapa wilayah tambang MBLB yang ada di Kabupaten Pati di antaranya adalah di Kecamatan Sukolilo, Pucakwangi, dan Trangkil.
Henggar mengatakan, tambang MBLB yang beroperasi tanpa izin harus ditindak tegas.
Sementara itu, terkait keluhan warga yang mempersoalkan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Pati, Henggar mengatakan, aktivitas galian C harus diselesaikan secara bersama-sama. Dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak. Baik dari pemerintah, pemilik tambang, dan masyarakat.
“Yang paling parah ‘kan yang di Sukolilo ya, ada penanganan-penanganan apa pun memang harus ditangani secara bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar. Dikatakannya, penegakan hukum untuk menertibkan aktivitas tambang masih menunggu instruksi Pemkab Pati.
Pihaknya mengatakan, kesulitan dalam menegakkan hukum untuk menertibkan galian C karena tidak jelasnya regulasi ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, semua permasalahan tambang harus diselesaikan bersama dengan banyak pihak. Baru kemudian kepolisian bisa menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kecuali sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan kepolisian untuk menindak semua tambang yang beroperasi, kami akan turun ambil bagian,” ucap Onkoseno saat ditemui belum lama ini.
Karena pentingnya peran pihak kepolisian dalam penegakan hukum, Onkoseno berjanji bakal terus memerintahkan para anggotanya untuk selalu melakukan monitoring di area tambang galian C.
Dikatakan, keberadaan tambang galian C di wilayah Sukolilo masih terjadi tarik ulur antara masyarakat dengan pihak penambang. Jika sudah ada kejelasan regulasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat dengan pemerintah, baru kemudian pihak kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap tambang galian C yang banyak dikeluhkan oleh warga. Mengingat memang dampak galian C ini sangat terasa bagi warga sekitar tambang.
“Kami terus monitor mediasi antara penambang dengan tambang. Masalah penegakan hukum untuk pelaku usaha tambang akan mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk aspek sosial dan para pekerjanya,” sambung Onkoseno.
Meskipun banyak tuntutan masyarakat agar pihak kepolisian segera menindak keberadaan tambang, sekali lagi Onkoseno menegaskan bahwa harus ada kejelasan regulasi pemerintah terkait tambang.
Untuk diketahui, banyak aksi protes yang digelar masyarakat bertujuan menyuarakan keberatan mereka akan adanya galian C, yang dinilai lebih banyak dampak negatifnya dibanding nilai manfaatnya.
Di antara aksi-aksi itu adalah pada Senin, 21 Agustus 2023, segerombolan emak-emak di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo melakukan aksi blokade jalan yang kedua kalinya. Sementara aksi yang sama sebelumnya dilakukan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kedua aksi tersebut merupakan salah bentuk protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C.
Di waktu yang sama, segerombolan emak-emak juga menghentikan aktivitas tambang yang ada di area persawahan Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi karena debu yang ditimbulkan menyebabkan polusi dan mengganggu kesehatan warga di sekitarnya.
Di daerah lain, pada Minggu, 20 Agustus 2023, Jalan Desa Pasucen dilakukan pengecoran dua tapak terhadap jalan rusak karena dilalui truk-truk tambang galian C yang menyebabkan jalan rusak parah dan berdebu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)