BLORA, Lingkarjateng.id – Satlantas Polres Blora telah mengirim surat imbauan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Blora terkait larangan siswa memakai sepeda motor. Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari orang tua siswa.
Salah satu orang tua siswa yang merupakan warga Randublatung, Darmadi, mengungkapkan bahwa larangan siswa pergi ke sekolah menggunakan motor mungkin tujuannya baik. Akan tetapi, menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai solusi.
“Karena yang perlu kita ingat adalah kita ini tinggal di pemerintah daerah bukan di pemerintah kota yang sudah ada trayek angkutan kota juga angkutan pedesaan,” ujarnya, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Darmadi yang anaknya duduk di bangku SMP mengungkapkan, bagi anak-anak yang rumahnya berdekatan dengan sekolah mereka bisa saja jalan kaki atau bersepeda. Namun, beda hal jika siswa yang jaraknya jauh dari sekolah.
“Ini Randublatung, banyak siswa yang rumahnya tengah hutan. Iya kalau orang tuanya bisa ngantar. Karena ekonomi, biasanya orang tua sudah sibuk bekerja,” ucapnya.
Mestinya, sambung Darmadi, penerapan larangan siswa tidak boleh pakai motor itu baru bisa diterapkan jika sekolah-sekolah sudah menyediakan bus sekolah atau mobil antar jemput. Sehingga, tidak menyusahkan siswa.
“Ini belum ada solusi sudah dilarang, bagaimana mereka yang rumahnya jauh? Mohon solusi dari sekolah ataupun pemerintah,” tuturnya.
Terpisah, Nining, orang tua siswa lainnya mengatakan, sebelum adanya kebijakan ini anaknya biasa pergi ke sekolah membawa motor. Namun, kini dirinya harus rela antar jemput.
“Ya, kalau saya setuju saja, ‘kan tujuannya baik,” katanya.
Diakuinya, orang tua harus meluangkan waktu untuk antar jemput.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai orang tua, jadi enggak ada pilihan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Randublatung, Yahya, saat dikonfirmasi wartawan menuturkan bahwa penerapan larangan siswa mengendarai motor sudah dijalankan beberapa waktu lalu.
“Sudah lama penerapan,” ucapnya singkat. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)