PATI, Lingkarjateng.id – Parkir mobil pribadi milik pegawai Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Pati yang memakan hampir separuh badan Jalan Diponegoro mengganggu arus lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Pati, AKP Endah Setyaningsih, mengaku kesulitan dalam memberi sanksi kepada para pegawai DKK Pati lantaran tidak adanya rambu larangan parkir.
“Kalau kita mau menegakkan hukum di sana, belum ada rambu atau marka larangan parkir,” ujarnya, pada Selasa, 17 Januari 2023.
AKP Endah mengatakan bahwa surat teguran sudah beberapa kali dilayangkan kepada Kepala DKK Pati maupun SD Yaumi Fatimah yang sama-sama parkir di marka jalan.
Namun pihak Satlantas tidak bisa berbuat banyak. Sehingga hanya memberikan imbauan kepada pengguna jalan.
“Penegakan hukum memang di kepolisian. Dulu saat saya jadi Kanit Dikyasa (Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas) pernah membuat surat terkait larangan parkir dua jajar yang membuat penyempitan jalan,” tambahnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kabid Pengendalian dan Operasional, Nita Agusningtyas, menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak terkait rambu lalu lintas.
Ia beralasan bahwa Jalan Diponegoro sebelum ada Jalan Lingkar Selatan (JLS) merupakan jalan utama di bawah naungan Dishub Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk kewenangan pengelolaan dan pengaturan ada di Dishub Provinsi. Kami pernah koordinasi, untuk solusi bisa pertimbangkan penyediaan lahan parkir di luar badan jalan,” kata Nita.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa nihilnya lahan parkir Kantor DKK Pati membuat para pegawai memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)