KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal berinisial NK mendekam di sel tahanan Polres Kendal lantaran terseret korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharam, didampingi Kasi Intel, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa semula Kades Gebang, NK, dipanggil sebagai saksi dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun setelah pendalaman kasus, NK ditetapkan tersangka berdasarkan karena memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
“Berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah Kendal, yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan jabatan yang membuat kerugian negara dan sudah memenuhi unsur pelanggaran maka kami menetapkan sebagai tersangka,” ujar Sigit pada Selasa, 14 November 2023.
Dari hasil perhitungan, Sigit menyebutkan besaran dana desa yang disalahgunakan Kades Gebang itu mencapai Rp235 juta.
“Anggaran yang diselewengkan dari dana desa tahun anggaran 2021,” lanjutnya.
Setelah NK ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kendal segera memproses perkara untuk disidangkan. Hal ini sekaligus untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara menurut pengakuan NK, anggaran dana desa itu sudah digunakan untuk kegiatan umum. Kendati begitu saat ditanya bukti pembayarannya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan.
Sementara itu Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik, mengaku sudah mendengar kabar kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kades Gebang. Namundirinya tidak mengetahui Kepala Desa Gebang sudah ditahan.
“Saya mengetahui kalau ada kasus dan kami juga sudah melakukan pendampingan namun saya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan ditahan,” ujar Malik.
Melihat kasus tersebut, Malik berpesan kepada seluruh kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)