GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Satpol PP Grobogan akhirnya menutup lima restoran cepat saji yang kedapatan tidak memasang tapping box sebagai transaksi penjualan. Semula para pemilik restoran diberi tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan, namun enggan menyanggupi.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Rini Rachmawati mengungkapkan, pada 15 Juni lalu BPPKAD beserta Satpol PP Grobogan melakukan penindakan kepada lima restoran cepat saji di lima titik. Dua outlet di Kota Purwodadi (Jalan A Yani dan Jalan dr Soetomo), sisanya di Kecamatan Wirosari, Kecamatan Godong, dan Kecamatan Gubug.
Dijelaskannya, bahwa restoran tersebut dianggap telah melanggar Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Mereka tidak menggunakan tapping box alat kasir sebagai alat transaksi dengan potongan pajak 10 persen. Kedapatan tidak memakai dari awal pemasangan pada September 2022,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, selama ini restoran tersebut tetap menyetorkan pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan. Namun tidak sesuai omzet yang didapat restoran. Mereka dianggap hanya menyetor dari pendapatan outlet restoran saja, sedangkan dari konsumen tidak disetorkan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Anik Irawati menyatakan, Satpol PP Grobogan telah memberi tenggang waktu agar restoran tersebut segera melunasi pajak restoran beserta denda bulan September, Oktober, November 2022. Mereka diminta melaporkan transaksi penjualan melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai pembukuan.
“Awalnya, dilakukan SP3 dengan penutupan sementara. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak sanggup menaati syarat,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa pembayaran denda terkait pelanggaran juga tidak dibayarkan, sehingga menimbulkan respons tegas dari Pemkab Grobogan.
“Mereka hingga sekarang belum membayar denda di BPPKAD. Bahkan dikontak juga tidak merespons. Akhirnya dalam waktu dekat ini, kelima restoran Ayam Geprek Sa’i resmi ditutup permanen,” tegasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)