Rumah Kayu di Kalangdosari Grobogan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 70 Juta

HANGUS : Puing-puing rumah Sujadmin hangus tanpa tersisa dengan kerugian capai Rp 70 juta, Selasa (11/7/2023). (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

HANGUS : Puing-puing rumah Sujadmin hangus tanpa tersisa dengan kerugian capai Rp 70 juta, Selasa (11/7/2023). (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kebakaran melanda salah satu pemukiman warga di Dusun Prakitan, Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Groboan pada Selasa, 11 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Rumah kayu milik Sujadmin itu ludes terbakar dalam waktu singkat. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materil berkisar Rp 70 juta.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari menerangkan bahwa kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngaringan pukul 08.45 WIB, Selasa, 11 Juli 2024.

Ia membenarkan kebakaran rumah milik Sujadmin tersebut. Pada saat itu korban berada di sawah tengah memanen tanaman tebu.

“Pada saat kejadian istri korban yang semula di rumah memasak membuat sarapan buat suaminya, setelah selesai memasak istri korban langsung membawa makan pagi atau sarapan ke sawah untuk suaminya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya mendapatkan keterangan dari saksi yang sedang memperbaiki rumahnya yang berdekatan dengan kediaman Sujadmin. Api terlihat setelah 30 menit setelah ditinggalkan pemilik rumah.

“Saksi melihat asap yang mengepul, kemudian mengecek kondisi rumah korban, ternyata benar bahwa api sudah membakar dinding serta atap rumah korban,” tambahnya.

selanjutnya saksi tersebut berteriak kebakaran dan memancing warga keluar untuk membantu memadamkan dengan alat seadanya.

“Warga memadamkan api dengan alat seadanya, serta dibantu oleh warga yang kebetulan lewat membawa mobil berisi air langsung digunakan untuk memadamkan api yang telah membesar,” jelasnya.

Selanjutnya, warga menghubungi Kepala Dusun Prakitan dan melaporkan peristiwa kebakaran ke Polsek serta Petugas Damkar. Ssekitar pukul 09.15 WIB Petugas Damkar datang dan disusul polsek Ngaringan bersama-sama memadamkan api.

“Setelah dilakukan pemadam kurang lebih 45 menit oleh petugas damkar, api tersebut berhasil dipadamkan,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit rumah jati jenis limasan ukuran tiang 12 x 12 cm lebar rumah 10 meter, panjang 12 meter senilai kurang lebih Rp 20 juta, serta surat surat penting seperti KK, KTP, sertifikat tanah dan ijazah.

“Kebakaran terjadi akibat istri korban lupa mematikan api tungku saat meninggal rumah, tidak ada korban jiwa maupun ternak, Namun total kerugian kurang lebih sekitar Rp 70 juta,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version