Ribuan Tenaga Honorer di Rembang Terancam Menganggur

Ribuan-Tenaga-Honorer-di-Rembang-Terancam-Menganggur

KHIDMAT: Apel ASN di lingkup Setda Rembang. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Ribuan tenaga honorer di Rembang dan Tenaga Harian Lepas (THL) terancam menganggur. Hal ini lantaran muncul kebijakan baru dari Pemerintah Pusat mengenai penghapusan keduanya per tahun 2023 mendatang.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Ia menuturkan bahwa Peraturan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tersebut memang sudah final.

Nantinya, pegawai pemerintah hanyalah PNS dan PPPK. Meski belum dilakukan sosialisasi, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

PPNI Rembang Perjuangkan Nasib Perawat Honorer

Dirinya menyebutkan, total di Kabupaten Rembang kini terdapat sekitar 1.600-an THL. Belum termasuk GTT (Guru Tidak tetap) yang angkanya juga ribuan. Tentu itu akan jadi polemik, jika tidak segera ditanggapi.

“Ini kalau pegawai pemerintah hanya dibatasi dua itu (PNS dan PPPK) ya sudah. Nanti pasti ada Dinas Kabid yang tidak punya anak buah, apalagi Kasi, begitu kira-kira. Ini problem kita, yang diperbolehkan hanya tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir. Itu pun melalui pihak ketiga (outsourcing),” terangnya.

Ia menambahkan, berkurangnya tenaga kerja yang membantu dalam birokrasi, juga dapat mengganggu kinerja pelayanan. Untuk itu pihaknya meminta kepada BKD Rembang untuk mencari solusi yang tepat guna menyongsong PP tersebut.

“BKD tentu menjadi leading sektor agar bisa memelopori bagaimana bisa mengatur PP ini agar di birokrasi tidak terjadi gaduh dan di pelayanan juga tidak menjadi berkurang,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB berencana menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer dan THL itu diperkirakan berjalan efektif pada November 2023 mendatang. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version