Ribuan APK di Batang Langgar Aturan, bakal Ditertibkan Serentak Besok

Ribuan APK di Batang Langgar Aturan bakal Ditertibkan Serentak Besok

POTRET: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga. (Antara/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, hingga pertengahan Desember 2023 telah menemukan pelanggaran pemasangan 3.671 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 15 wilayah kecamatan di daerah itu.

Pelanggaran tata cara pemasangan APK di Batang dan bahan kampanye terdiri atas 2.639 spanduk, 601 baliho nonkomersil, 312 bendera, 7 umbul-umbul, dan 99 bahan kampanye seperti stiker, pamflet, dan leaflet.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga mengatakan bahwa, pihaknya mengidentifikasi adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye seperti dipasang tidak sesuai peruntukannya.

“Ya, ada alat peraga kampanye yang dipasang  ditempelkan di pohon, fasilitas umum, melintang di tengah jalan, hingga dipasang di sekitar Alun-Alun Batang,” kata Luthfi, di Batang, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ia mengatakan pemasangan APK di Batang dan bahan kampanye peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai peruntukannya adalah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023.

“Pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang tidak diperbaiki maka kami akan melakukan penertiban secara serentak pada Rabu, 20 Desember 2023,” tegasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version