KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal telah melakukan persetujuan bersama terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun dan dihadiri oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Sekda Kendal Sugiono dan Kepala OPD terkait.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan bahwa persetujuan bersama APBD perubahan tahun 2022 dilakukan setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal.
“Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Dirinya menegaskan, APBD Perubahan TA 2022 ini banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sehingga bisa melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kendal atas kerja samanya dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2022 yang telah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Mengenai saran maupun koreksi terkait angka, kata maupun kalimat pada rancangan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berkembang pada rapat badan anggaran akan saya perhatikan dan sesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Bupati Dico.
Bupati Dico menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 secara garis besar rinciannya meliputi Pendapatan Daerah Rp 2.386.002.075.554, Belanja Daerah Rp 2.773.804.192.946, Defisit Rp 387.802.117.392.
Pembiayaan Daerah, Penerimaan Rp 415.802.117.392. Pengeluaran Rp 28.000.000.000. Pembiayaan netto Rp 387.802.117.392 dan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 0. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)