Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD

SIMBOLIS: Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 10 Agustus 2022. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 10 Agustus 2022. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat Paripurna ke-32 DPRD Kabupaten Grobogan dalam rangka Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna dewan setempat pada Rabu, 10 Agustus 2022.  

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua Sugeng Prasetyo, M. Fattah dan anggota DPRD Grobogan lainnya.

Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran, dan Komisi-Komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan dengan jajaran eksekutif, terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, serta memberikan persetujuan pada Rapat Paripurna tersebut.

Menurutnya, Pandemi Covid-19 saat ini semakin hari semakin membaik dan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan, khususnya dari aspek kesehatan masyarakat. Hal ini menurutnya harus terus didukung dengan pembangunan daerah dimulai dari proses perencanaan yang berkualitas dan berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan perekonomian dan menyejahterakan masyarakat, khususnya Kabupaten Grobogan.

“Kegiatan pembangunan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan infrastruktur prioritas daerah, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan pelayanan masyarakat, yang penting dan mendesak tetapi belum dapat terakomodir hingga Triwulan II Tahun 2022, lebih diprioritaskan penganggarannya melalui perubahan APBD Tahun 2022 ini. Demikian juga prioritas diberikan terhadap rencana pembangunan yang sempat ditunda pelaksanaannya di tahun sebelumnya, dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” bebernya.

Secara ringkas, Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp2.545.774.624.652, Belanja Daerah sebesar Rp2.853.656.553.384, Defisit Anggaran sebesar minus Rp307.881.928.732. Pembiayaan Netto, Surplus sebesar  Rp307.881.928.732. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 0.

“Setelah Nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS tahun 2022 ini, selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan harapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dapat diselesaikan pada akhir bulan September ini,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan pada rapat tersebut juga telah disampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan tentang pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2022, yang disampaikan anggota DPRD Grobogan Gunawan. “Selanjutnya, KUA-PPAS Perubahan yang telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran tersebut, perlu kita mintakan persetujuan dari Anggota Dewan,” katanya. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version