Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Demak.

SIMBOLIS: Penandatanganan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak TA 2021 menjadi Perda.

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak TA 2021, Selasa (28/6). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri 34 anggota DPRD.

Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menuturkan, bahwa hasil rapat Pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna.

“Pimpinan DPRD bersama ketua fraksi-fraksi, pimpinan komisi A B C D, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Hal ini, katanya, berdasarkan Laporan Komisi A DPRD Kabupaten Demak No 171.53/3/ KOM. A/DPRD/2022 tanggal 17 Juni 2022, Laporan Komisi B DPRD Kabupaten Demak No. 171.53./4/KOM.B/DPRD/2022 tanggal 20 Juni 2022, Laporan Komisi C DPRD Kabupaten Demak No. 171.53/3/KOM.C/DPRD/2022 tanggal 17 Juni 2022 dan Laporan Komis D DPRD Kabupaten Demak No. 171.53/4/KOM.D /DPRD/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Dalam kesempatan, pihaknya juga memberikan beberapa catatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Kecamatan, diantaranya soal pengisian perangkat desa. Menurutnya, pengisian perangkat desa pada tahun 2018 masih terdapat masalah yang harus segera diselesaikan. Kemudian, ia meminta pengisian perangkat desa tahun 2022 agar ditunda pelaksanaannya setelah pilkades serentak selesai dilaksanakan. Selanjutnya, melakukan sosialisasi terkait kewenangan desa adalah pada perencanaan keuangan desa.

Selain itu, pihaknya juga memberikan catatan kepada Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pelatihan, bagian Perekonomian Setda, Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan RSUD dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Desa.  (TAMMALIA AMINI – Koran Lingkar)

Exit mobile version