SEMARANG, Lingkarjateng.id – Puluhan buruh dari PT Far East Seating menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang untuk mengadukan nasibnya lantaran ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK massal dari perusahaan mereka bekerja.
Ketua Serikat Buruh Independent (SBI), Mukhlis, mengungkapkan bahwa sebanyak 35 pekerja cut off sejak tanggal 20 hingga 23 Desember masih dipekerjakan, namun tidak digaji hingga sekarang.
Menurut Mukhlis, para pekerja saat ini masih berstatus karyawan yang bekerja sebagai operator dan minta dipekerjakan kembali atau diberi pesangon serta fasilitas kerja sesuai dengan aturan.
“Alasan PHK massal karena sepi order, keuntungan berkurang,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, para pekerja masih melakukan aktivitas bekerja pada umumnya dan tidak pernah diliburkan. Tak hanya itu, alasan lain yakni adanya penutupan atau penghentian aktivitas produksi namun kondisi pabrik masih dibuka dan tidak ditutup.
Bahkan, lanjut Mukhlis, pihak perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku imbas PHK massal itu.
Menurutnya pesangon yang diberikan oleh perusahaan menggunakan hitungan 0,35 dari pasal yang dikenakan pasal 45 dimana harus mengenakan 0,5.
“Nanti reng-renganya harus kita bicarakan banyak, masa kerja dihitung dari permanen atau tidaknya itu nanti harus kita bicara lama, karena tidak sesuai,” pintanya.
Para buruh juga meminta agar gaji yang belum dibayarkan dan BPJS tidak boleh diputus sebelum ada keputusan inkrah kalau memang di PHK.
“Jadi status kita belum jelas saat ini, dan permintaan kita akan disampaikan ke atasan dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker, Sutrisno mengatakan bahwa PT Far East Seating sudah berkirim surat ke Disnaker sejak dua bulan yang lalu untuk minta izin merumahkan 290 karyawan lantaran sepi order.
“Lewat Bipartit mereka sebagian sudah terselesaikan, ini ada sebagian kecil yang belum diselesaikan untuk bersurat ke Disnaker untuk Tripartit. Sehingga kami memfasilitasi bagaimana terpenuhi nya hak-hak pekerja,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 200 pekerja sudah terpenuhi haknya dan sepakat.
“Sebagian kecil belum clear, mungkin 30-40an itu bersurat ke kami. Kemudian Tripartit sebagian bersurat ke kami dan memediasi untuk memenuhi hak buruh,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)