GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Praperadilan tersangka inisial PC dalam kasus korupsi pengadaan tanah bulog di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo ditolak oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Hal ini berdasarkan Pembacaan Putusan Praperadilan terhadap penetapan tersangka PC Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pwd tanggal 14 Juni 2022 oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (14/06).
“Dalam amar putusannya diantaranya sebagai berikut, yaitu menolak permohonan Praperadilan Pemohon, menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas nama PC yang diterbitkan Termohon sah menurut hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (15/06).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menambahkan, bahwa pihaknya belum langsung menahan tersangka PC. Pihaknya masih akan melakukan langkah-langkah penyidikan.
Gunungan Sedekah Bumi Grobogan Diperebutkan Warga, Begini Keseruannya
Iwan mengaku tak bisa langsung melakukan penahanan tersangka PC lantaran PC seorang oknum notaris. Menurutnya, setelah adanya praperadilan, pihaknya kini membutuhkan konsentrasi lebih untuk menangani kasus tersebut.
“Setelah ini konsentrasinya akan membutuhkan energi ekstra. Sebenarnya bisa langsung ditahan. Tapi di sini kan kerja tim, maka kita nunggu hasil penanganan selanjutnya, terutama tim penyidik yang akan melaksanakan,” jelas Iwan.
Sementara, terkait surat yang dikirimkan kepada Dewan Kehormatan Notaris, sebenarnya sudah 30 hari sejak surat itu dikirim. Atau, sudah memenuhi aturan penahanan terhadap notaris.
“Sesuai dengan surat kita kemarin, itu sudah 30 hari. Karena kita ‘kan kemarin menghormati hak yang bersangkutan, kemudian kita pending dulu (penahanannya, red) karena mengajukan permohonan (praperadilan). Setelah ada putusan ini, akan ada sikap dan tindak lanjut,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)