Polres Grobogan Minta Tempat Karaoke dan Kafe Harus Ditutup Selama Ramadhan

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idKapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, meminta tempat hiburan seperti kafe dan karaoke tutup selama bulan Ramadan 1444 H. Hal itu disampaikan langsung kepada para pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Grobogan di Posko Sanika Satyawada pada Rabu, 8 Maret 2023.

“Kebijakan saya, kafe, tempat hiburan, karaoke tutup selama bulan Ramadan. Baik siang ataupun malam hari,” tegas AKBP Dedy.

Kebijakan Kapolres Grobogan itu telah disampaikan ke forum diskusi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Sudah saya sampaikan juga ke forum-forum diskusi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama bahwa kafe-kafe tempat hiburan dan karaoke selama bulan Ramadan tutup total,” jelasnya.

AKBP Dedy menambahkan bahwa dirinya tidak mau menerima adanya aduan dari masyarakat tentang  masih adanya kafe dan karaoke yang buka pada bulan Ramadan nanti.

Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan seperti kafe dan karaoke tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa tahun ini.

“Akan kita imbau, kita berikan pemahaman terlebih dahulu tentunya. Dan saya minta untuk mengerti. Kalau melanggar tetap buka, ya akan kita tutup,” ucapnya.

Lebih lanjut. pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Grobogan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan nanti.

“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke buka di bulan Ramadan, kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penutupan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version