PMI Kendal Targetkan Bulan Dana Capai Rp 1,4 Miliar Lebih

KOORDINASI: Rakor Bulan Dana PMI Kabupaten Kendal tahun 2022 di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Rabu, 28 September 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KOORDINASI: Rakor Bulan Dana PMI Kabupaten Kendal tahun 2022 di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Rabu, 28 September 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.idPalang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kendal menargetkan jumlah perolehan bulan dana tahun 2022 yakni sebesar Rp1.464.600.000. Diharapkan perolehan bulan dana tahun ini bisa lebih besar dari pada tahun lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PMI Kabupaten Kendal, dr Budi Mulyono saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Bulan Dana PMI Kabupaten Kendal Tahun 2022 di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Rabu, 28 September 2022.

Budi Mulyono mengatakan, untuk perolehan bulan dana tahun 2021 lalu telah mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp 1,4 miliar. Sehingga diharapkan pada tahun 2022 ini bulan dana PMI bisa kembali mencapai target perolehan bulan dana PMI.

“Bulan dana PMI dan ini sudah menjadi agenda rutin. Yang nantinya dana ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bulan dana tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Kalau kita melihat dari targetnya sebesar Rp1.464.600.000,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan pada tahun lalu penggunaan dana telah disalurkan untuk masyarakat di Kabupaten Kendal yang tertimpa musibah maupun bencana.

“Kita telah salurkan dalam bentuk bantuan tunai kepada masyarakat yang mendapatkan musibah. Yang terbanyak bencana kebakaran, tanah longsor, angin puting beliung, rumah roboh,” papar Ketua PMI Kendal.

Budi Mulyono menambahkan, PMI Kendal juga mencanangkan program bedah rumah yang disesuaikan dengan anggaran dana PMI.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal Tatang Iskandariyanto mewakili Ketua Bulan Dana PMI Kendal yakni Sekda Kendal Sugiono menuturkan pengumpulan bulan dana PMI seyogyanya dilaksanakan pada 1 September 2022 ini dengan rentan waktu satu bulan selesai.

“Kondisi ini bisa jadi bahan evaluasi agar setelah SK ditandatangani langsung bisa dimulai pelaksanaannya,” kata Tatang. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version