KUDUS, Lingkarjateng.id – PLN Area Kudus memastikan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terdampak kenaikan tarif listrik. Pasalnya, per tanggal 1 Juli 2022 PLN menaikkan tarif listrik kepada sejumlah golongan pelanggan.
Staff Kehumasan PLN Area Kudus, Nurbowo mengatakan, pelaku UMKM masuk dalam kategori pelanggan golongan bisnis dan industri. Sehingga, menurutnya, tidak ikut terdampak dalam penyesuaian tarif bulan ini.
“UMKM itu kan termasuk golongan industri kecil, jadi tidak mengalami kenaikan tarif listrik, masih tetap sama,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menaikkan tarif listrik bagi pelaku usaha karena pemerintah telah menetapkan program percepatan pengembangan UMKM. Oleh karena itu, untuk tarif listrik bagi pelaku UMKM saat ini masih tetap sama.
“Pemerintah kan sedang dalam percepatan pengembangan UMKM, jadi para pelaku usaha saat ini masih aman, tidak terdampak,” jelasnya.
Nurbowo memaparkan, pihaknya hanya menyesuaikan tarif bagi pelanggan rumah tangga yang daya listriknya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. Ia menerangkan, penyesuaian tarif ini dilakukan agar subsidi bagi pelanggan PLN bisa tepat sasaran.
“Jadi bagi pelanggan yang tidak layak dapat subsidi itu tarif kami ikutkan ke tarif normal. Ini benar-benar sasarannya untuk rumah tangga mampu dan kantor-kantor pemerintahan,” ucapnya.
Dirincikan, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sementara, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.
Alasan kenaikan tarif listrik ini, kata Nurbowo, mengikuti harga bahan-bahan produksi seperti batu bara yang ikut naik. Pihaknya pun kemudian ikut menaikkan tarif listrik ini bagi para pelanggan yang dirasa mampu dan tidak layak mendapatkan subsidi.
“Supaya subsidi biaya listrik ini bisa lebih tepat sasaran. Jadi yang daya-daya besar rumah tangga mampu, sekarang sudah ikut tariff adjusment (red: penyesuaian tarif),” kata dia. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)