SALATIGA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi melarang penggunaan mobil dan motor dinas untuk mudik lebaran. Untuk itu, mulai Selasa, 18 April 2023, semua kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dikandangkan di kantor instansi masing-masing. Peraturan itu kecuali untuk kendaraan dinas yang memang diperuntukkan untuk pelayanan publik terkait lebaran.
“Ini langkah kami sebagai bentuk bentuk ketegasan dalam menjaga pandangan negatif dan sorotan masyarakat terhadap kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN harus bisa menjadi contoh dan jangan ada kesan hedonis (mewah/kesenangan),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota Sinoeng menjelaskan jika tidak ada tempat parkir pihaknya mempersilakan kendaraan dinas ditempatkan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Salatiga.
Selanjutnya, dirinya juga meminta agar Sekda Salatiga, Wuri Pudjiastuti, untuk membantu melakukan pengecekan pemakaian kendaraan dinas yang dikandangkan itu. Sehingga, pada masa cuti lebaran 19-25 April 2023 tidak boleh ada kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Silahkan masyarakat memantau dan jika menemukan mobil plat merah milik Pemkot Salatiga digunakan selama cuti lebaran, laporkan kepada saya langsung dan foto mobilnya,” tegasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)