PATI, Lingkarjateng.id – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas Desa Kecamatan Wedarijaksa di aula Kantor Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, pada Kamis, 2 Maret 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Pati Jumani, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Perwakilan Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Camat Wedarijaksa, Camat Trangkil, Camat Tlogowungu, Camat Pati, dan Camat Juwana, serta para Kepala Desa.
Pj Bupati Pati mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, sehingga batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki.
Pj Bupati Pati Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Banjarsari dan Mintobasuki
Ia menjelaskan, sesuai amanah Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa guna memenuhi aspek teknis serta yuridis.
“Urgensi penegasan batas desa juga berfungsi sebagai basis atau dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang mendukung efektifitas tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Pj Bupati Pati menambahkan, penegasan batas desa ini merupakan agenda pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Pastikan dapat Jatah Pupuk Subsidi, Pj Bupati Pati Minta Warga Perhatikan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Pati, tambahnya, juga telah membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan (PPBDes) yang selama ini telah berupaya menjalankan amanah dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang melekat.
“Seperti kita ketahui, terdapat beberapa tahapan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang harus dilalui, yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pembuatan peta batas beserta berita acara, verifikasi teknis dan penyusunan Peraturan Bupati,” jelasnya
Hingga saat ini, tambah Henggar, pihaknya telah sampai pada tahap Penandatanganan Berita Acara dan Penyusunan Draft Raperbup Penegasan Batas Desa, di mana sebelumnya verifikasi teknis yang tertuang dalam Berita Acara Hasil verifikasi Teknis dari Badan Informasi Geospasial telah terpenuhi.
“Oleh karena itu, saya berharap agar sinergitas yang dituangkan dalam strategi kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dapat semakin ditingkatkan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dan kendala yang ada”, lanjut Pj Bupati Pati.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya akselerasi agar penegasan batas desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati nantinya dapat segera terselesaikan secara optimal.
Sementara itu, terkait penegasan batas desa itu juga masuk dalam ranah geospasial. Oleh karena itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, berharap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penyelenggaraan Informasi Geospasial segera direalisasikan oleh pemerintah daerah Pati menjadi Perbup.
Raperbup ini sendiri dirancang guna mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan yang efektif dan berkualitas. Melalui pengolahan data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, dan mudah diakses. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)