JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengusulkan kajian penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting kependudukan.
Menurut Pj Bupati Jepara, Pemberlakuan sanksi tersebut awalnya bertujuan untuk memotivasi agar tertib administrasi kependudukan (adminduk). Mengingat, kesadaran pemenuhan dokumen kependudukan kala itu, masih sangat rendah. Namun, seiring hadirnya kemudahan layanan saat ini, menyebabkan animo masyarakat meningkat.
“Jika nantinya denda tersebut dihapus, warga kita minta senantiasa memiliki ketaatan tertib mengurus adminduk. Sebab data kependudukan berperan penting dalam membuat program maupun kebijakan pemerintah,” ungkap Pj Bupati Jepara pada Senin, 22 Agustus 2022.
Pihaknya pun meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mendelegasikan sejumlah layanan Administrasi Kependudukan ke tingkat kecamatan dan desa.
Pj Bupati Jepara menyebutkan, pendelegasian tersebut diantaranya layanan pengurusan akta kematian dan layanan-layanan lain. Ia berharap, pendelegasian pelayanan itu, akan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tolong segera dikaji. Jika memang memungkinkan, sejumlah pelayanan agar didelegasikan sampai ke tingkat desa. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil,” pinta Pj Bupati Jepara.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jepara Abdul Syukur mengungkapkan, jika saat ini untuk layanan pendaftaran penduduk seperti KTP dan KK sudah dilakukan di tingkat kecamatan. Sedangkan pelayanan lain seperti akta kematian sudah dilakukan secara kolektif ke masing-masing desa.
“Saat ini kita punya satu pegawai Disdukcapil di tiap-tiap kecamatan untuk melaksanakan tugas layanan adminduk. Jika memang memungkinkan tentu layanan akan terus dipermudah dan didekatkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syukur menjelaskan, jika capaian kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat Jepara sudah sangat tinggi. Pada tahun 2021, terdata pemilik akta kelahiran penduduk usia 0-18 tahun mencapai 95,30 persen dari target 84,29 persen. Kemudian, kepemilikan Kartu Keluarga dari target 99,4 persen tercapai 99,69 persen.
“Sedangkan untuk perekaman KTP elektronik sudah 99,92 persen dan kepemilikannya tercapai 98,62 persen,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)