Pertamina Tak Larang Mobil Plat Merah Isi BBM Jenis Pertalite di SPBU Batang

POTRET: Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Wonotunggal Kabupaten Batang pada Rabu, 7 September 2022. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

POTRET: Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Wonotunggal Kabupaten Batang pada Rabu, 7 September 2022. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Postingan mobil plat merah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang yang tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Wonotunggal Kabupaten Batang menjadi viral di jagat maya. Bahkan turut mencantumkan aturan bahwa mobil plat merah dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite.

Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho turut memberikan klarifikasi. Sejauh ini, menurutnya, Pertamina tidak melarang penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah. Pasalnya hingga kini belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan ini.

“Adapun untuk Pertalite, kami masih menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsumen Pertalite,” katanya di SPBU Pertamina 44.512.05 Kabupaten Batang pada Kamis, 9 September 2022.

Berbeda dengan Pertalite, lanjut Brasto Galih Nugroho, untuk penggunaan solar subsidi sudah memiliki aturan resmi. Di mana penggunaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014. Peraturan ini juga menyebut kendaraan plat merah tidak diperkenankan membeli solar subsidi.

Viral Mobil Plat Merah Terciduk Isi BBM Jenis Pertalite di SPBU Batang

Selain itu, kata dia, larangan penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah diberlakukan hanya di Palangkaraya. Di mana di wilayah tersebut telah menerbitkan Surat Edaran terkait aturan pembelian BBM.

“Jadi, secara resmi tidak ada aturan yang melarang mobil plat merah menggunakan Pertalite. Tapi setiap Pemerintah Daerah (Pemda) punya kebijakan tersendiri, meskipun secara umum tidak ada larangan. Sehingga bisa saja Pemda melarang atau memperbolehkan pembelian Pertalite untuk mobil plat merah. Kami juga turut apresiasi Pemda yang sudah membuat aturan pemakaian BBM non subsidi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Subiyanto mengungkapkan bahwa memang belum ada aturan terkait larangan mobil plat merah menggunakan Pertalite, khususnya di Kabupaten Batang.

“Dari Pertamina tidak melarang seperti itu. Hanya saja memang disarankan untuk kendaraan plat merah untuk menggunakan BBM non subsidi. Di Kabupaten Batang sendiri juga belum ada surat edaran resmi terkait larangan penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan plat merah,” ujarnya (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version