Pertamina: Penggunaan HP di SPBU Aman, Ini Ketentuannya

Pertamina-Penggunaan-HP-di-SPBU-Aman,-Ini-Ketentuannya

MELAYANI: Petugas SPBU yang sedang melayani pembeli BBM dengan membuka aplikasi MyPertamina. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pertamina memastikan bahwa penggunaan HP di SPBU aman dan tidak membahayakan. Hal ini menyusul adanya kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang bisa menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Kalau menggunakannya sesuai dengan ketentuan, berarti masih aman dan tidak membahayakan,” ucap Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga saat dihubungi Lingkar Jateng melalui sambungan telepon, Kamis (30/6).

Ia menerangkan, ketentuan penggunaan HP di SPBU yakni berada di dalam mobil bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor boleh membuka HP dengan jarak 1,5 meter dari dispenser BBM.

Pertamina Bakal Cabut Larangan Pakai HP di SPBU

“Yang berbahaya itu kan tekanan volt, bukan paket data dalam handphone,” katanya.

Brasto mengatakan, ketentuan penggunaan HP di SPBU ini juga sudah ada surat edaran dan disosialisasikan ke seluruh pom bensin. Kebijakan ini, kata dia, sudah berdasarkan kajian dari tim Health, Safety, Security, and Environment Pertamina.

“Kebijakan ini sudah sesuai dengan kajian dari tim keselamatan kami, ini juga sudah sering kami publikasikan ke media sosial,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama, yakni saat aplikasi MyPertamina pertama kali diluncurkan. Aplikasi ini sendiri sudah ada sejak 21 Desember 2016 untuk melayani pembelian BBM dengan pembayaran nontunai.

“Kami sudah sering mensosialisasikan mengenai aturan penggunaan HP di SPBU sejak aplikasi MyPertamina digunakan, jadi sudah dijalankan sejak lama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, pembelian BBM bersubsidi saat ini sedang dilakukan uji coba menggunakan platform dari Pertamina. Hal ini dilakukan agar pembeli BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.

“Bagi yang akan membeli BBM bersubsidi bisa mendaftar melalui website jika tidak ada aplikasi, nanti data yang dimasukkan akan kami cocokkan dengan kendaraan yang dimiliki,” ujarnya.

Jika data yang diberikan sudah sesuai, lanjutnya, maka akan muncul QR Code yang bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi. QR Code itu pun bisa ditunjukkan saat akan melakukan pembelian di SPBU.

QR Code itu juga bisa di-print lalu ditunjukkan kepada petugas SPBU yang berjaga,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, sasaran pembeli BBM jenis solar bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Sementara, kata Brasto, sasaran pembelian pertalite saat ini masih luas.

Pertamina, kata Brasto, baru akan mulai melakukan pendataan penerima BBM bersubsidi melalui platform Pertamina pada tanggal 1 Juli 2022. Selanjutnya, Pertamina akan melakukan percobaan pembelian BBM bersubsidi sesuai data yang ada dalam platform tersebut.

“Kami masih akan lakukan percobaan di sejumlah wilayah, belum langsung implementasi di lapangan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, per tanggal 1 Juli 2022 nanti akan ada booth konsultasi di SPBU. Booth itu disediakan agar warga bisa konsultasi saat akan melakukan pembelian BBM.

“Konsultasi ini dibuka selama jam kantor yakni mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version