BLORA, Lingkarjateng – Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto, terkait persoalan pelanggaran penggantian plat nomor mobil dinas yang dipakai oknum tenaga honorer di Bagian Rumah Tangga Bupati Blora untuk mengantarkan pemandu karaoke berbuntut panjang.
Publik kembali mempertanyakan dasar pengangkatan dan perekrutan sebagai tenaga honorer. Pasalnya sejak keluarnya PP nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan tegas dilarang merekrut tenaga honorer atau yang sejenisnya.
Dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disebutkan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Larangan itu juga termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). BAB XIII Pasal 96. Dimana dalam ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2), Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Berikutnya, ayat (3) berbunyi, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Viral! Mobil Dinas Dipakai Antar LC, Bupati Blora Minta Hak Jawab
Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto, mengaku Khoiruniam merupakan Pegawai Honorer Di Bagian Umum Setda Blora. Diangkat sekitar tahun tahun 2020. Terakhir diperpanjang sebagai tenaga kontrak pada 30 Desember tahun 2023 sesuai nomor surat perjanjian nomor 800/5920.30/2022.
“Setahu saya masuk tahun 2020. Tiap tahun diperpanjang. Saya di sini hanya meneruskan,” terangnya.
Sebelumnya, Sujianto menyampaikan bahwa saudara Khoiruniam bukan ajudan Bupati Blora. Namun yang bersangkutan merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora. Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang dikemudikan Niam merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan, dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional, diganti dengan plat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelas Sujianto.
Dia menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora dengan yang bersangkutan dalam hal ini Niam.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir,” terangnya.
Sementara itu, Zaenul Arifin dari Forum Komunikasi Pemuda Blora menilai perekrutan tenaga Honorer itu jelas menyalahi aturan. Sehingga atas peristiwa tersebut, semakin membuka terang kinerja selama ini yang kurang profesional. Apalagi jelas tidak sesuai dengan aturan.
“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. terkait pengangkatan honorer, padahal menurut beberapa peraturan terkait kepegawaian, pengangkatan honorer sudah dilarang,” ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap, pemerintah bisa dan segera melakukan evaluasi. Dikawatirkan, selain di lingkungan Sekda ini, masih banyak tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat sesudah PP itu diberlakukan.
“Mohon untuk kepada yang mengangkat, juga harus diperiksa dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” imbuhnya. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)