PATI, Lingkarjateng.id – Polresta Pati menggelar penyusunan standar pelayanan publik, bertempat di Gedung Sarja Arya Ravana (SAR) Polresta Pati pada Selasa, 21 Maret 2023. Kegiatan tersebut digelar sebagai wujud komitmen Polresta Pati guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Kabag Ren AKBN Budi Suryanto, Kasat Lantas Kompol Asfauri, Kasat Intelkam Kompol Abdullah, beserta petugas operator pelayanan penerbitan SIM dan SKCK Polresta Pati.
Tingkatkan Pelayanan, Polresta Pati Gelar Standarisasi Pelayanan SIM dan SKCK
Tak hanya itu, Polresta Pati juga mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi. Di antaranya dari PCNU dan Muhammadiyah, instansi pemerintah terkait dari DPMPTSP dan MPP, Ketua Ormas dan Sekjen Ormas Mantra, serta dari unsur media diwakili Lingkar Media Group.
“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan dalam acara penyusunan standar pelayanan SIM dan SKCK Polresta Pati. Semoga di tahun 2023 Polresta Pati dalam evaluasi Pelayanan Publik mendapatkan nilai maksimal, sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan terbaik yang mudah, murah, dan cepat,” ujarnya.
Kombes Pol Andhika menuturkan, kegiatan ini merupakan sebuah diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan dari pihak eksternal berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan Polresta Pati.
Beda Wilayah Penanganan, Ini Perbedaan Polres, Polresta, dan Polrestabes
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan hingga kini tak mengalami kendala yang berarti dalam pelayanan SIM. Menurutnya pelayanan SIM sedikit terkendala jika permintaannya membludak, sehingga terjadi antrean.
“Tentunya kami meminta masukan-masukan yang dapat dijadikan bagian evaluasi bagi kami sehingga kami bisa melakukan perbaikan ke depan. Kami berkomitmen Polresta Pati terus berbenah agar dapat memenuhi harapan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Kompol Abdullah menyampaikan, pelayanan di bidang SKCK sendiri bisa berjalan sangat cepat, hanya saja sering terkendala di bagian sidik jari yang merupakan kewenangan dari Reskrim.
“Sebetulnya, pembuatan SKCK itu cepat dan mudah. Hanya saja, saat sidik jari yang merupakan kewenangan Reskrim, itu memang butuh waktu. Sehingga lamanya di situ, tapi untuk lain-lain, kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Batal Gelar Aksi, Ormas Mantra Hargai Mediasi oleh Kapolresta dan Pj Bupati Pati
Ia memiliki gagasan sekiranya dapat memangkas waktu sidik jari agar lebih singkat dengan cara ada semacam kartu khusus yang sudah ada sidik jarinya. Sedianya, kartu itu bisa digunakan dalam pelayanan publik apa pun yang membutuhkan sidik jari.
“Kalau ada semacam kartu seperti KTP elektronik yang memuat sidik jari, dan ini bisa juga diterapkan di sini, itu mungkin bisa mempercepat pelayanan untuk SKCK,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Ormas Mantra Supriyadi, yang turut diundang dalam kegiatan tersebut mengakui bahwa transparansi pelayanan publik itu penting. Pihaknya sebagai perwakilan ormas Mantra mengaku bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Pati di bawah komando Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang dinilai tak alergi dengan masukan dari masyarakat untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik.
“Ini sangat bagus, karena sebelum memberikan pelayanan, pihak Polresta mengundang sejumlah tokoh untuk menyerap aspirasi. Masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media, dan instansi pemerintah ini diharap bisa membawa perbaikan bagi pelayanan Polresta Pati khususnya di bidang SIM dan SKCK,” tutur pria yang akrab disapa Bung Prie ini. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)