Percepat Layanan, Disdukcapil Pati Beralih Nomor Antrian Lewat WhatsApp

Kepala Disdukcapil Pati, Drs. Rubiyono, SH, MM, saat ditemui di ruangannya, Senin (20/06). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Drs. Rubiyono, SH, MM, saat ditemui di ruangannya, Senin (20/06). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Masyarakat Kabupaten Pati sekarang tak perlu repot-repot lagi untuk mendapatkan nomor antrian saat hendak mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat Disdukcapil Pati telah memberikan layanan secara online, yakni dengan mendaftar nomor antrian melalui nomor WhatsApp.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Drs. Rubiyono, SH, MM, saat ditemui Lingkarjateng.id pada Senin (20/06). Rubi mengungkapkan, web dan aplikasi yang biasa digunakan untuk mendapatkan nomor antrian secara online sedang mengalami gangguan, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Oleh karena itu, pihaknya mengalihkan untuk memperoleh nomor antrian melalui nomor WhatsApp.

Cara Mengambil Nomor Antrian Online Disdukcapil Pati september 2022

“Karena adanya peralihan server aplikasi SIAK yang semula mengunakan server daerah, sekarang tersentral seluruh Indonesia menggunakan server dari Kemendagri. Sehingga, sekarang kita pakai WhatsApp untuk menghindari kerumunan, terlebih masih pandemi. Untuk pelayanan, ada dua nomor yang bisa digunakan masyarakat untuk mendaftar nomor antrian,” terang Kepala Disdukcapil Pati, Rubi.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen pelayanan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri dan Surat Keterangan Pindah bagi warga yang akan ke luar daerah, dapat mendapatkan nomor antrian dengan menghubungi nomor 081215549598.

Sedangkan bagi yang ingin mengurus akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak dan Akta Pengakuan Anak dapat menghubungi nomor 0895617388858.

Sebelumnya, Disdukcapil Pati telah menyediakan akses secara online baik melalui web maupun aplikasi Tarjilu OKKE. Namun, karena adanya peralihan server dari pusat, kedua pelayanan online tersebut tidak dapat digunakan. Sehingga pelayanan dilakukan secara offline di kantor Disdukcapil.

Sempat Langka, Disdukcapil Pati Kini Sebut Stok Blanko Aman

“Dulu, kita punya aplikasi dan yang kedua lewat web. Karena adanya peralihan server, jadi tidak dapat dipakai lagi. Jadi pelayanan online melalui aplikasi maupun web kita hentikan sampai adanya petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri tentang aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan untuk online,” tambahnya.

Adapun pelayanan pendaftaran dialihkan melalui WhatsApp, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat akses pelayanan publik terhadap masyarakat Pati, mengingat kondisi kantor Disdukcapil yang kapasitasnya kurang memadai. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version