SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus perampokan yang menyasar agen BRILink di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang terjadi beberapa waktu lalu. Hasilnya, tiga perampok berhasil dibekuk.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku yang melawan saat ditangkap.
Ketiga pelaku masing-masing S (39) warga Purwadadi, Kabupaten Subang, serta Sw (40) dan Sg (45) masing-masing warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Ketiga pelaku tersebut diringkus di lokasi berbeda di tempat tinggalnya masing-masing.
2 Remaja Rampok Pengemudi Ojek Online di Semarang Berhasil Diciduk
Menurut Kapolda, aksi perampokan yang rekaman videonya menyebar luas di media sosial tersebut sudah terencana sejak awal.
“Pelaku sudah merencanakan sejak 10 hari sebelum kejadian,” katanya saat konferensi pers pada Senin, 3 April 2023.
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 27 Maret 2023 tersebut bermula ketika ketiga pelaku memaksa korban bernama Nasirun (45) untuk membuka laci berisi uang.
Dipicu Masalah Pribadi, Anggota Polda Jateng Rusak Mobil Sendiri di Kendal
Pelaku kemudian menyeret korban ke luar rumah hingga akhirnya ditembak pada bagian tumitnya. Pelaku perampokan itu juga menembak kaki salah seorang warga yang juga berupaya menggagalkan aksi perampokan itu. Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang Rp 30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti empat senjata api rakitan beserta puluhan peluru, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)