PATI, Lingkarjateng id – Kasus penipuan dengan modus transfer dana bank kian marak. Di Lapas Kelas II B Pati sendiri terdapat enam tersangka yang dijerat atas penipuan tersebut
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIB Pati (KPLP), Kasno, mengungkapkan bahwa saat ini ada 18 narapidana (napi) atau warga binaan dengan jenis kelamin perempuan.
Masing-masing 18 warga binaan perempuan ini dijerat dengan kasus yang berbeda-beda. Akan tetapi, yang paling banyak adalah kasus penipuan transfer dana bank.
Sedangkan, hukuman paling berat diterima oleh napi yang mengedarkan barang haram seperti narkoba dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.
“Napi perempuan ada 18, ada kasus narkoba, penggelapan mobil, pencurian, ada juga transfer dana bank yang paling banyak sekitar 6 tersangka,” ujar Kasno.
Ia menyampaikan bahwa keseluruhan napi merupakan warga dari Pati sendiri.
Meski demikian, ke depan tidak menutup kemungkinan ada napi perempuan dari lain kabupaten yang dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas IIB Pati ini.
Lapas Pati merupakan salah satu yang terbesar se-Karesidenan Pati di samping Lapas Grobogan. Sehingga kapasitasnya cukup besar untuk menampung para napi sebelum nanti dipindahkan ke daerah asalnya.
“Ada juga napi pindahan, karena Lapas sini cukup besar jadi seperti tempat singgah atau transit. Biasanya di tempat lama sudah over kapasitas,” tambahnya.
Menurutnya, pihak Lapas juga senantiasa memberikan edukasi dan mendidik para tahanan, baik itu napi perempuan ataupun laki-laki. Dengan tujuan, mereka dapat insaf dan berkelakukan baik ketika masa tahanannya telah habis nantinya.
Selain itu, Kasno juga mengungkapkan saat ini di Lapas Pati terdapat satu napi teroris yang masih dalam tahap rehabilitasi untuk ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)