GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para pelaku usaha di Kabupaten Grobogan di Hotel Front One, Kamis (16/06).
“Kegiatan Bimtek ini penting dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pengusaha yang sesuai dalam sistem Online Single Submission (OSS). Bahwa setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS secara otomatis wajib mengisi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang bagaimana tata cara mengisi laporan LKPM secara online (daring),” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan, Aries Ponco Wibowo.
Ia mengatakan, Bimtek ini pada dasarnya digelar untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha yang didaftarkan secara online melalui OSS. Selain itu juga untuk meningkatkan Jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Grobogan.
Praperadilan Kasus Korupsi Bulog Grobogan Ditolak, Tersangka Belum Ditahan
“Kami berharap pelaku usaha memahami Ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Sementara dijelaskan, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat secara berkala (per triwulan).
Pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 miliar. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)