KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus berhasil menangkap pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 146 lembar serta telepon seluler yang dibeli dengan uang palsu tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David P. di Kudus pada Senin, 8 Agustus 2022 mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MJ asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati telah diringkus pada 29 Juli 2022 di SPBU Tanjang, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan melakukan transaksi penjualan telepon. Hasil pengembangan petugas, lanjut AKP Agustinus David P, akhirnya diamankan uang palsu yang ada di rumah pelaku sebanyak 95 lembar pecahan Rp 50.000, kemudian alat laminator, alat pemotong kertas, serta satu lembar pita uang palsu.
Sementara uang palsu yang disita dari korbannya berjumlah 51 lembar yang diterima saat transaksi penjualan gawai seharga Rp 3,3 juta. Akan tetapi, uang asli yang diterima korban hanya senilai Rp 750.000, selebihnya merupakan uang palsu.
“Dari 146 lembar uang palsu, sebagian ada yang disita dari pelaku dan sebagian lagi dari korbannya yang melaporkan kasus tersebut setelah sadar uang yang diterima palsu karena nomor serinya sama,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat pelaku melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda yakni di Stadion Joyokusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati dan SPBU Ngembalkulon Kudus gagal karena korbannya mengetahui. Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp 3,3 juta.
Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp 50.000. Ketika korbannya sadar karena nomor serinya sama, ternyata pelaku sudah melarikan diri, sehingga korban melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)