PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati membantah isu yang mengatakan jika tenaga honorer akan diangkat secara otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengikuti Computer Assisted Test (CAT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang membahas masalah tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Usai terbitnya SE tersebut, mencuat isu tenaga honorer yang otomatis diangkat menjadi ASN, tanpa mengikuti CAT. Bahwa ada golongan tenaga honorer yang langsung diangkat menjadi ASN tanpa syarat.
Golongan tersebut di antaranya yaitu tenaga honorer kategori 2 (k-2) yang terdaftar dalam database BKN, pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, tenaga honorer yang menerima honorarium dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta yang telah diangkat oleh pimpinan unit kerja setidaknya 1 tahun masa kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan BKPP Pati, Azis Muslim mengatakan bahwasanya, masyarakat telah salah memahami keterangan SE Menpan RB tersebut. Lebih lanjut, ia menerangkan jika pemerintah hanya memberikan instruksi daerah untuk mendata seluruh tenaga honorer. Bukan mengangkat secara otomatis.
Sebenarnya, pendataan ini guna menentukan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, kaitannya dengan nasib tenaga honorer setelah diketahui datanya.
“Regulasi pengangkatan otomatis tidak ada. Adanya itu pendataan untuk mencari solusi kejelasan mereka (tenaga honorer). Karena kalau kita tetap sesuai dengan regulasi tentang manajemen PPPK,” jelas Azis belum lama ini.
Ia menjelaskan, ada pihak yang memang sengaja membuat berita hoax ini. Azis menegaskan pendataan tenaga honorer yang dilaksanakan oleh BKPP Pati adalah untuk pemberkasan.
“Bisa diplesetkan, bahwa pendataan kemarin untuk pemberkasan menuju ASN. Hanya di data bukan untuk diangkat otomatis,” terangnya.
Proses pendataan tenaga honorer Kabupaten Pati masih dilakukan hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Tercatat, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebanyak 2.200, sedangkan tenaga honorer guru dan kesehatan sebanyak 4.000 lebih.
Diketahui, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi dengan proses seleksi.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” tegas Averrouce. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)