KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) Kudus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan sosial untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengungkapkan jaminan sosial diberikan sampai dengan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) se-Kabupaten Kudus. Hal itu disampaikan usai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Eko Setyono di Desa Colo, Kecamatan Dawe pada Kamis, 8 September 2022.
“Program ini memang diperuntukkan bagi para perangkat desa. Semoga bisa memberikan manfaat untuk membantu meringankan beban keluarga,” ungkapnya.
Pihaknya menuturkan bahwa program ini dilaksanakan dengan kerjasama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu ia berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus.
Menurutnya program ini bisa menjadi pilot project dalam menjamin perangkat desa dengan asuransi sosial. Jaminan itu, menurutnya bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.
“Program ini bisa menjadi proyek percontohan dalam penjaminan sosial perangkat desa,” paparnya.
Sebagai catatan, sejak 2022, Pemkab Kudus mengikutsertakan pegawai pemerintah non Aparatus Sipil Negara (ASN) terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, dan Ketua RW dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Perbup Kudus No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2022.
Salah satu ahli waris Eko Setyono, Ufi Saiful Ulum (30) berterima kasih atas kepedulian bupati dan BPJS Ketenagakerjaan kepada ayahnya sebagai Ketua RW. Sebagai anak, dirinya masih berduka atas kematian ayahnya akibat sakit yang diderita selama beberapa tahun terakhir. Sementara ibunya menderita stroke.
“Terima kasih Pak Bupati atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh menyampaikan bahwa almarhum Eko Setyono mendapatkan dua jaminan sosial sebagai guru di MI Thoriqus Sadiyah sekaligus ketua RW 1 Desa Colo. Sehingga santunan yang diserahkan sejumlah 84 juta rupiah.
“Ahli waris mendapatkan dua jaminan masing-masing sebesar 42 juta rupiah. Sehingga total santunan yang diberikan sejumlah 84 juta rupiah,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)