DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak, Eisti’anah membuka acara Pelaksanaan Lelang Tanah Desa yang desanya berubah menjadi Kelurahan Masa Tanam 2022/2023 di Gedung Grhadika Bina Praja pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Demak, Pj Sekda Demak, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKPAD Demak, dan Perwakilan Kajari Demak.
Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan guna pelaksanaan lelang tanah Pemerintah Daerah yaitu tanah desa yang desanya berubah status menjadi kelurahan, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019.
Bupati Eisti’anah berharap, hal ini dapat menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan lelang di Kabupaten Demak.
”Perlu kita pahami bersama, bahwa status hak pakai atas tanah desa berubah menjadi aset pemerintah apabila status pemerintahannya berubah dari desa menjadi kelurahan. Aset beralih menjadi milik Pemerintah Daerah. Perubahan status desa menjadi kelurahan tersebut diikuti dengan perubahan status perangkat desa menjadi perangkat kelurahan,” ungkap Bupati Eisti’anah.
Dijelaskan bahwa, aset yang dimiliki kelurahan adalah aset daerah. Sehingga hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Bupati Eisti’anah pun berharap dengan semakin banyak hasil lelangan, maka semakin banyak pula kegiatan pembangunan yang akan dapat dilaksanakan dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Saya berharap agar seluruh peserta lelang mempertimbangkan dengan cermat dan teliti, khususnya dalam menentukan penawaran harga lelang,” tutur Bupati Eisti’anah.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Demak, Agus Musyafak mengungkapkan, bahwa jumlah paket yang akan dilelang adalah sebanyak 30 paket, dan peserta yang mendaftar berjumlah 41. Namun, yang sudah mendaftar ulang sebanyak 30 peserta. (Lingkar Network – Koran Lingkar)