BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM ) melaksanakan sosialisasi pemanfaatan kios dan los Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur kepada para pedagang pada Rabu, 7 September 2022. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sekaligus untuk mematahkan isu jual beli kios pasar kepada para pedagang.
Kepala Dindagkop UKM, Kiswoyo menyampaikan bahwa sebanyak 216 pedagang pasar sudah selesai diverifikasi. Mereka nantinya bakal menempati bangunan Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur.
“Saya mengingatkan teman-teman agar tidak aneh-aneh. Kita mengawali dengan proses penataan ini dengan data yang sudah diverifikasi dengan Tim Kejari. Dalam pembagian ini, dilakukan secara adil, terbuka, dan tidak pilih kasih,” ucapnya.
Sudah Berbulan-bulan, Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Belum Bisa Ditempati
Kiswoyo menjelaskan, jumlah pedagang yang bakal mendiami Blok D bertambah dari sebelumnya hanya 107. Sehingga, luas lapak yang disediakan akhirnya diperkecil agar mampu mengakomodir semua pedagang.
“Harapannya bisa menampung untuk pedagang yang ada di lorong-lorong atau di bahu jalan. Untuk itu ke depan juga perlu menata parkir dan manajemen pasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwasanya saat ini Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan pasar daerah di Blora belum ada.
“Saat ini kita mendorong dengan teman-teman Anggota DPRD bagian Banleg kami meminta untuk memfasilitasi dibantu terkait pembahasan munculnya Perda tentang pengelolaan pasar,” pungkasnya.
Diketahui, lapak Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur masih dibiarkan kosong selama tujuh bulan setelah selesai pengerjaan. Hal ini lantaran masih dilakukan pendataan pedagang yang bakal menempati lokasi tersebut. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)