Pemkab Blora Kebut Penanganan Darurat Tanah Longsor Kedungjenar

DIKEBUT: Pelaksanaan penanganan darurat bencana tanah longsor di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lusi yang berada di Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DIKEBUT: Pelaksanaan penanganan darurat bencana tanah longsor di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lusi yang berada di Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.idDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana berkolaborasi dalam pelaksanaan penanganan darurat bencana tanah longsor di Kabupaten Blora. Khususnya bencana tanah longsor yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lusi yang berada di Kabupaten Blora.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPUPR Blora, Samgautama Karnajaya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Surat saat meninjau pelaksanaan penanganan longsoran di Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora, Rabu (13/7).

“Alat berat bersama operator sudah diterjunkan ke lokasi mulai hari Jumat (8/7), saat ini sudah dikerjakan pembersihan lapangan dan melakukan pemancangan turap kayu. Untuk penanganannya nanti menggunakan konstruksi turap kayu sebagai talud penahan tanah,” jelas Surat.

Sedangkan waktu penanganan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Menurutnya, jika tidak terkendala hujan kurang lebih satu bulan bisa selesai.

Penanganan darurat ini dilakukan dengan membuat dinding penahan tanah dengan konstruksi turap kayu. Hal ini untuk menghentikan laju gerak tanah yang masih aktif. Agar ke depannya gerakan tanah ini bisa berhenti secara permanen. Kemudian, diambil langkah-langkah teknis guna pembangunan konstruksi permanennya ke depan.

Pihaknya pun mengajak masyarakat yang berdekatan dengan bantaran Sungai Lusi untuk ikut berperan serta melakukan kegiatan konservasi sungai. Dengan melakukan penanaman pohon pada areal sabuk hijau sempadan sungai. Hal ini untuk mengantisipasi agar bencana tanah longsor serupa tidak terulang kembali.

“Kami ajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan area sempadan sungai untuk kegiatan-kegiatan yang bukan peruntukannya dan tanpa melalui kajian teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,” jelasnya.

Diketahui, bencana tanah bergerak/ambles akibat gerusan Sungai Lusi terjadi pada Jumat (27/5). Bencana tersebut mengakibatkan dua rumah di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, mengalami kerusakan tanah dan bangunannya. Selain itu setidaknya enam rumah juga terancam longsor. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version