BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang siap mengembangkan sistem daring kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebagai upaya untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Tri Adi Susanto di Batang pada Kamis, 16 September 2022 mengatakan bahwa sistem itu untuk mempersingkat kepengurusan KKPR yang menjadi dasar pembangunan bangunan.
“Kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional,” katanya Tri Adi Susanto.
Selain itu, KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Jika misalnya mau mendirikan bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan keluar, bangunan apapun,” katanya.
Dikatakan, semua proses pembangunan membutuhkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu untuk berusaha, non berusaha dan khusus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proses penerbitan KKPR, lanjut Tri Adi Susanto, akan membutuhkan waktu selama 20 hari kerja. Jika pelaku usaha atau non berusaha mengajukan permohonan KKPR dalam 20 hari harus sudah mendapatkan respons dari organisasi perangkat daerah terkait.
“Dalam rentang waktu tersebut, 10 harinya dilakukan pertimbangan teknis pertanahan. Adapun, fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)