SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 6 komplotan pembobol 7 kantor cabang BRI di Kota Semarang yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar batal dituntut. Hal ini dikarenakan jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
“Sidang ditunda karena tuntutan jaksa belum siap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa (14/06).
Menurut dia, sidang akan digelar kembali pada Kamis (16/06) dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Ditunda hari Kamis karena berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, 6 anggota komplotan pembobol 7 kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu satu hari pada bulan Februari 2022. Para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.
Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.
Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp 450 juta dan Rp 200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp 15 juta dan Rp 500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp 150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp 30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp 80 juta dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp 40 juta. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)