PATI, Lingkarjateng.id – Pelaku pencurian dokumen di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhasil ditangkap oleh Polres Pati. Dari empat pelaku yang ditangkap, Polres Pati telah menetapkan satu sebagai tersangka yakni JHK (44) warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Pati pada Selasa, 30 Agustus 2022 membenarkan bahwa mereka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat, dari Kantor DPRD Pati, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.
Lanjut AKBP Christian Tobing, JHK dalam melancarkan aksinya dibantu oleh tiga orang yang berstatus sebagai karyawannya.
“Ini dilakukan selama enam kali dari tanggal 5 Agustus 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kantor DPRD Kabupaten Pati disatroni sebanyak empat kali, lalu Satpol PP Kabupaten Pati dan Disdagperin Kabupaten Pati masing-masing sekali,” jelas AKBP Christian Tobing.
Selain itu, Polres Pati telah mengamankan barang bukti dari uang tunai sebesar Rp1.700.000 dan sejumlah dokumen yang telah dicuri seberat 710 kilogram, satu lembar tiket timbang hingga mobil pick up berwarna hitam.
“Berkas-berkas penting ini dari tahun 2016 sampai berkas tahun 2021. Dari jumlahnya 710 kilogram. Tersangka bisa mendapatkan uang Rp 10 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, JHK saat ditanya terkait perbuatannya, ia mengaku telah melakukan pencurian atas inisiatif sendiri dengan cara mengelabui penjaga dan mengaku sebagai suruhan pimpinan pejabat dinas setempat.
“Ini saya atas inisiatif sendiri. Tidak ada yang menyuruh. Kemudian, saya jual di Kudus,” terang JHK.
Atas perbuatan yang dilakukannya, JHK dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan saat ini telah diamankan. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)