BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, AKP Supriyono masih mendalami penemuan tronton tangki solar yang diduga ilegal. Pelaku yang diduga berinisial J sampai saat ini masih tidak mau mengatakan jika solar didapatkan secara ilegal.
“Belum mengakui barang itu hasil dari SPBU atau dari yang dianggap pelanggaran, karena melakukan penebusan dari PT Isano di Semarang,” ungkap Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono saat dihubungi pada Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya, tronton tangki bernopol L 9683 UO itu diamankan oleh Satreskrim Polres Blora pada 26 Agustus lalu di sekitar Kecamatan Blora.
AKP Supriyono menjelaskan bahwa sejak kasus penemuan tronton tangki berisi solar diduga ilegal dirilis pada Senin, 5 September 2022 lalu, pihaknya terus berupaya mengungkap status solar. Saat ini mobil tangki berisi 24 ribu liter itu masih terparkir di Polres Blora.
Dirinya juga mengatakan masih belum cukup kuat bukti. Pihaknya sejauh ini masih mencari saksi untuk mendukung pembuktian.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus BBM membutuhkan waktu lama. Uji lab membutuhkan waktu satu minggu. Selain itu harus mendatangkan saksi ahli dari Pertamina untuk kejelasan solar dari SPBU atau dari lainnya.
“Mendatangkan saksi ahli, juga nanti tergantung pihak Pertamina. Sehingga, kami tidak bisa menargetkan secara pasti waktunya (pengungkapan),” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)