PATI, Lingkarjateng.id – Keinginan untuk mengembalikan wewenang pengisian Perangkat Desa (Perades) ke Pemerintah Desa (Pemdes) yang saat ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 terus digaungkan oleh para kepala desa (kades) se-Kabupaten Pati. Kini giliran Paguyuban Kepala Desa (Pasopati) menyuarakan agar penghapusan regulasi itu dipercepat sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) bersama Paoepati pada Jumat, 18 Agustus 2023 menemui DPRD bersama Pj Bupati Pati untuk membahas penghapusan PP Nomor 55.
Menanggapi hal itu, Ketua Pasopati Pati Pandoyo berharap agar Pemdes segera diberi wewenang untuk melaksanakan pengisian Perades, mengingat saat ini terjadi kekosongan ratusan kursi perades di seluruh Kabupaten Pati.
Pandoyo berharap, paling lambat bulan Oktober nanti seluruh desa sudah memegang pengisian perades, sehingga di bulan November bisa segera dilakukan. Pandoyo beralasan, dengan semakin cepatnya dilakukan pengisian, dirinya bersama dengan kades-kades yang lain bisa fokus untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024.
“Terkait kekosongan 700 perades di 401 desa, mohon sekiranya akhir tahun ini bisa dilakukan. Agar di tahun 2024 nanti, sisi pelayanan masyarakat tidak terganggu. Apalagi nanti ada Pemilu Serentak 2024. Jadi nanti beban kerja kami di 2024 tidak terlalu berat jika pengisian perades dilaksanakan di akhir tahun ini,” harap Pandoyo saat ditemui di Pati pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, dengan adanya Perbup Nomor 55 yang mana pengisian perades diserahkan Pemda sangat membatasi peranan kades beserta Pemdes selaku pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat desa. Sehingga, Pandoyo berharap agar kebijakan peninggalan Bupati Haryanto ini bisa segera dihapus secepatnya.
“Intinya kepala desa memohon agar Perbup Nomor 55 secepatnya dicabut dan diganti sesuai amanat undang-undang desa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ada di kepala desa. Nanti kami akan sharing dengan pihak terkait, sehingga di bulan Oktober ini bisa clear dan pengisian bisa dilakukan bulan November,” tegas Kades Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)