Oknum ASN Bogorejo Blora Sempat Diminta Kembalikan HP Korban

MELAPORKAN: Keluarga YL, pelapor dugaan perampasan hp oleh oknum ASN Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MELAPORKAN: Keluarga YL, pelapor dugaan perampasan hp oleh oknum ASN Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Fakta baru atas dugaan perampasan handphone (HP) yang dilakukan oknum ASN (aparatur sipil negara) yang berdinas di Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora satu persatu mulai terkuak. Salah satunya adanya permintaan kuasa hukum untuk segera mengembalikan HP korban. Faktanya, sampai adanya pelaporan, HP tersebut masih di tangan terduga pelaku. Saat ini HP tersebut dititipkan di Polsek Blora.

Sementara itu, UH saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hal tersebut.

“Saya  no comment saja. Sudah ada kuasa hukum saya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, UH dilaporkan ke polisi atas dugaan perampasan HP milik Anak YL (50) warga Jalan Beringin Timur, No. 30 RT.09/RW.03, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Hal ini sesuai surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng.

Diduga Rampas HP Warga Mlangsen, ASN Puskesmas Bogorejo Blora Dipolisikan

Atas kejadian tersebut, anak pelapor mengalami kerugian satu unit HP merek OPPO A15 yang berisikan data-data dan tugas sekolah. Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. Tak hanya itu, anak pelapor disebut mengalami frustasi/depresi, sehingga tidak mau sekolah dan tidak mengikuti ujian sekolah.

Selain itu, korban (DS), anak dari YL, juga sempat merobek baju seragam sekolahnya. DS juga menangis ingin HP miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama tiga hari tanpa izin kepada pelapor.

Sementara itu, Tri Mulyo Wibowo Kantor Triad & Rekan, selaku kuasa hukum dari pelapor YL menilai perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur (DS) sangatlah tidak manusiawi. Dia juga berharap, pihak kepolisian untuk melanjutkan proses ini dan segera melakukan gelar perkara. Sehingga bisa jelas dan gamblang. Selanjutnya bisa dilimpahkan ke Polres Blora untuk segera terbit Laporan Polisi (LP).

Di sisi lain, Kapolsek Blora Kota melalui Kanit Reskrim, Ipda. Sukimin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa awal  Desember 2022 lalu, UH datang ke rumah YL. Namun saat itu Y tidak berada di rumah.

“Saat itu yang berada di rumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK (19) dan DS (15). UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelphone YL,” ujarnya, Rabu (1/3).

Ketika anak YL hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP anak YL yang sedang dipegang anak YL.

“Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuh Ipda Sukimin.

Kasus Perampasan HP Berujung Saling Lapor, ASN Bogorejo Blora Diperiksa Dinkes

Atas laporan tersebut, pada Kamis, 2 Maret 2023, UH dipanggil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora untuk mengklarifikasi hal tersebut. Di hari yang sama, UH melaporkan balik YL ke Polres Blora.

“Silakan dicek di SPKT Polres Blora tertanggal 02 Maret 2023 pukul 14:55. Kami telah melaporkan Yuliani terkait penipuan dan atau penggelapan maupun pengaduan palsu,” terangnya belum lama ini.

Dari penelusuran, dugaan perampasan HP anak di bawah umur ini dilatarbelakangi atas persoalan utang piutang antara Umi Hani dengan Yuliani. Hal ini dibuktikan adanya dua laporan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Blora yang akhirnya dicabut sendiri oleh pihak UH melalui kuasa hukumnya.

Pertama laporan nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Bla. Didaftarkan pada Jumat, 6 Januari 2023 yang dicabut pada Senin, 16 Januari 2023.

Kedua adalah laporan perdata nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bla. Didaftarkan pada Jumat, 6 Januari 2023. Setelah melalui proses sidang, akhirnya, gugatan dicabut pada Kamis, 19 Januari 2023 oleh penggugat sendiri. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version