Pasca Kebakaran Pabrik, RSPA Demak Merasa Disudutkan Terhadap Hasil Rakor Pemkab

MENJELASKAN: Bupati Demak, Eisti'anah memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

MENJELASKAN: Bupati Demak, Eisti'anah memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Tiga bulan usai kebakaran CV Saprotan Utama, salah satu pihak terdampak, RS Pelita Anugerah (RSPA) merasa disudutkan dengan draft hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Dalam draft tersebut RSPA disodorkan sejumlah persyaratan yang dinilai menyalahkan pihak rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak, Eisti’anah mengatakan bahwa sebagai pihak penengah dirinya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum, jika ada yang merasa keberatan.

“Jadi kita telusuri ke belakang dari perizinan dari apapun kita telusuri, sesuai dengan penggunaannya. Kalau memang tidak merasa diberatkan kami imbau untuk sebagai penengahnya mungkin kami persilakan jika ingin lewat jalur hukum. Karena kami sudah menengahi tetapi belum saling menerima,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak awalnya sudah setuju untuk menindaklanjuti semua.

Ketua DPRD Demak Minta Teliti Dampak Lingkungan Usai Kebakaran Pabrik Pupuk

“Jadi kemarin kita sudah bertemu dengan pihak Pelita, difasilitasi oleh Bapak Sekda antara Saprotan dan Pelita. Jadi titik tengahnya sudah, awalnya di depan Pak Sekda sudah setuju untuk menindaklanjuti semua. Nanti dari Pak Sekda akan memberikan waktu bagaimana kalau sudah ada tindak lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan kedua belah pihak awalnya akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Awalnya semuanya memang ingin secara kekeluargaan dan kita rasa lebih baik secara kekeluargaan daripada ke ranah hukum. Dari CV Saprotan Utama sepertinya menunggu asuransi. Kami harapkan mereka bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan dan disaat duduk bersama itu setuju seandainya tidak bisa silakan ke ranah hukum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version