OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha, Pratikno Usul Dibentuk Pansus Angket

Pratikno Wakil DPRD Jepara

Potret: Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno, mengusulkan adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) angket terkait permasalahan yang menimpa PT. Bank Jepara Artha (BJA) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

“Saya prihatin mengapa usaha yang dirintis sejak lama dan berjalan dengan baik tiba-tiba dicabut izinnya. Ini merupakan kejadian luar biasa, menurut kami harus ada tindakan penyelamatan. Sesuai dengan tupoksi dan kewenangan DPRD kami mendorong untuk dibentuk Pansus angket untuk meminta keterangan dan menggali lebih dalam akar masalah tersebut,” kata Wakil DPRD Jepara itu.

Pratikno mengaku kaget dengan adanya pencabutan izin operasional BJA dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya pun mempunyai kecurigaan jika masalah tersebut merupakan permasalahan yang sudah dirancang.

“Kalau lalai kan lucu karena ini sudah menjadi pekerjaan mereka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pratikno pun memaklumi jika ada masyarakat yang mengatakan bahwa DPRD Jepara lemah dalam pengawasan. Ia menjelaskan bahwa BUMD memiliki dewan pengawas sendiri.

“BUMD itu mempunyai dewan pengawas sendiri, seharusnya pengawas internal itu yang bekerja optimal. Karena DPRD tidak bisa masuk ke dalam satuan teknis dan administrasi,” jelas Pratikno.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengusulkan adanya pembentukan Pansus angket untuk mendalami dan mengetahui lebih jauh terkait masalah tersebut, karena ada penyertaan modal dari Pemkab Jepara.

“Dengan situasi seperti ini menurut kami sangat urgent untuk dibentuk Pansus angket,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version