Nekat Edarkan Narkotika saat Malam Takbiran di Blora, Warga Tuban Dibekuk

GELAR PERKARA: Polres Blora berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,73 gram. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Polres Blora berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,73 gram. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.idBukannya takbiran dan ikut merayakan Idul Adha, MA (42) justru diam-diam melakukan transaksi barang haram. Aksi nakalnya itu akhirnya terungkap, tepat pada malam sebelum orang-orang pergi ke masjid untuk sholat Idul Adha, yakni pada Sabtu (09/07) malam.

Pria asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah beserta barang bukti saat akan melakukan transaksi di daerah perbatasan.

“MA kami tangkap, saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon Jatirogo turut tanah Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Pada hari Minggu (10/07) sekira pukul 01.30 WIB dini hari,” ucap Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa pada awak media.

Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa membeberkan, penangkapan berawal dari informasi warga sekitar. Warga mengadu, lantaran mereka sudah menaruh curiga sejak lama, bahwa di wilayah tersebut sering dipakai untuk transaksi obat terlarang.

“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Edi menjelaskan bahwa, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat primer Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Oleh karena itu, Iptu Edi Santosa berpesan, agar tidak main-main dengan narkotika. Karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkotika, sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

“Jangan main-main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version