DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, menyikapi tentang kebijakan nama di KTP maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata yang tertuang di Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan ini merupakan kebijakan yang telah lama dikaji atas berbagai masalah-masalah yang selama ini ditemui oleh petugas pencatatan data dokumen kependudukan, ataupun dari warga masyarakat yang sedang mengurus dokumen itu sendiri.
“Ini masih jadi wacana, nantinya ada kewajiban perubahan atau perbaikan nama, berkaitan dengan Permendagri Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” kata Lutfiana Nugrahaningtyas selaku Koordinator Bidang Kerjasama dan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.
Dukung Program GISA, Bupati Demak Minta Masyarakat Lengkapi Dokumen Kependudukan
Dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 itu, mengatur tentang nama seseorang minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Selain itu juga tentang penyematan gelar pendidikan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kalau untuk nama harus minimal 2 kata, ini juga agak pro kontra, karena masuk ke hak dan wewenang orang tua yang memberikan nama kepada anaknya. Mungkin sudah keinginannya untuk memberikan nama hanya satu kata atau bahkan hanya satu huruf saja juga ada,” ungkapnya.
Terlebih jika merujuk pada kebiasaan masyarakat daerah, khususnya mereka yang beradat Jawa rata-rata memberikan nama yang simpel dan hanya satu kata pada anaknya. Para orang tua menganggap, nama yang diberikan pada anaknya itu sudah merupakan doa dan memang diambil yang sederhana.
“Kalau satu kata itu kita karena di jawa ya jadi harus dikaji lagi, karena berkaitan dengan hak dan wewenang orang tua. Apalagi orang jawa memang biasanya namanya itu singkat-singkat biar sederhana,” imbuhnya.
Dalam Permendagri tersebut, tidak hanya tidak boleh satu kata, namun juga masalah singkatan dan maksimal huruf yang ada dalam nama pun diatur, yakni penulisan dalam satu nama di KTP maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata.
Luthfiana menyebutkan bahwa, adanya pembatasan nama maksimal 60 huruf tersebut karena dalam pencatatan data kependudukan, ada beberapa dokumen yang tidak boleh disingkat karena autentik.
“Dalam dokumen kependudukan itu, kalau namanya kebanyakan akan menyulitkan, karena memang ada beberapa dokumen itu yang namanya tidak boleh disingkat karena kan itu data autentik. Jadi kalau namanya lebih dari 60 huruf kan nanti bisa terpotong otomatis,” ucapnya.
Demikian halnya yang dirasakan petugas, masyarakat juga mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen kependudukan jika namanya terlalu panjang atau ada yang tidak sama dalam penulisannya.
“Masyarakat selama ini kesulitannya pada banyaknya nama yang sama. Itu diakali dengan bin (nama orang tuanya), tapi kadangkala juga ada yang namanya sama, nama orang tuanya juga sama. Jadi, walaupun 1 huruf atau 1 kata harus tetap ada bedanya, seperti itu, makanya pemerintah menginisiasikan peraturan ini,” jelasnya.
Lutfiana menilai, atas permasalahan tersebut, pemerintah menginisiasikan kebijakan seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Dirinya berharap, dengan adanya peraturan tersebut nantinya masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Koran Lingkar)