KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Kudus menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus pura-pura kehilangan karcis parkir di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kudus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers bersama Kapolres jajaran Eks Wil Pati di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati pada Senin, 26 September 2022.
AKBP Wiraga menyebutkan modus pencurian dengan pura-pura kehilangan karcis parkir merupakan modus baru. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabuhi petugas parkir sebelum melancarkan aksinya dan membawa motor yang sudah diincar.
“Pelaku ini sebelumnya sudah mengincar motor di parkiran. Saat melancarkan aksinya, pelaku ini pura-pura kehilangan karcis parkir,” jelasnya.
Kasus curanmor ini merupakan satu dari dari empat kasus yang diungkap Polres Kudus dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 selama 20 hari.
Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka dari empat kasus pidana pencurian dengan pemberatan itu telah diamankan. Ketiga tersangka itu adalah RF (20) warga Kecamatan Bae, Kudus dan IA (39) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dua tersangka tersebut merupakan pelaku dua kasus tindak pidana yang merupakan target operasi (TO).
Selanjutnya, MS (33) warga Kecamatan Jati, Kudus terlibat dalam kasus tindak pidana di dua TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka merupakan pelaku dua kasus non target operasi (Non TO) yang berhasil diungkap Polres Kudus.
Polres Kudus telah mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor hasil pencurian. Masing-masing Honda Revo, Honda Beat Street, Honda Vario yang sudah dibongkar menjadi beberapa bagian, HP merk Samsung dan 18 tabung gas 3kg.
Selain itu, sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya juga diamankan polisi. Di antaranya palu, tang, obeng dan kunci duplikat, termasuk barang bukti berupa surat kepemilikan sepeda motor dari para korban.
Pada kesempatan itu, para Kapolres Kudus dan Kapolres jajaran Eks Wil Pati secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
Sementara, para tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polres Kudus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga atau menaruh kendaraan.
“Gunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya supaya tidak terjadi tindak kejahatan,” pesannya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisianjika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)